KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Kini Makin Gampang, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:35 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Kini Makin Gampang, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengeklaim ketentuan tentang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) kini lebih mudah. Hal ini sejalan dengan disahkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan UU HPP telah menyederhanakan proses penambahan atau pengurangan BKC dengan mengubah bunyi Pasal 4 ayat (2) UU Cukai beserta penjelasannya. Dengan perubahan tersebut, pembahasan rencana ekstensifikasi BKC di DPR bisa lebih cepat.

"Sekarang sebetulnya sudah tidak ada lagi hambatan secara ketentuan atau peraturan," katanya dalam Kuliah Umum Teknis dan Fasilitas Cukai II yang diselenggarakan PKN STAN, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Iyan mengatakan permasalahan yang terjadi selama ini berkaitan dengan pengulangan proses penambahan atau pengurangan BKC dari DPR. Pasalnya, persetujuan DPR harus dilakukan sebanyak 2 kali, yakni pada proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan proses masuknya target BKC baru dalam RUU APBN.

Dia menilai simplifikasi proses yang diatur dalam UU HPP akan terjadi penguatan mekanisme dalam penerapan BKC. Dalam hal ini, penambahan atau pengurangan jenis BKC cukup disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

"Tinggal kita bagaimana menyesuaikan pas atau tidak waktunya untuk melakukan penerapan [ekstensifikasi BKC] itu," ujarnya.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Iyan menambahkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu telah membicarakan rencana ekstensifikasi BKC atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) kepada DPR. Meski target penerimaannya juga sudah masuk dalam APBN, rencana itu belum terlaksana karena pemerintah mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Target penerimaan cukai plastik selalu dipasang setiap tahun, seperti tahun ini yang senilai Rp1,9 triliun.

Sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Sementara pada MBDK, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M