KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Melambat, Ini Fokus Kantor Menko Perekonomian

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2019 | 14:34 WIB
Ekonomi Melambat, Ini Fokus Kantor Menko Perekonomian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh melambat pada kuartal III/2019. Deregulasi kebijakan menjadi pilihan pertama yang akan dilakukan oleh otoritas.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlambatan ekonomi dirasakan secara global tidak terkecuali Indonesia. Namun, respons kebijakan dipastikan berbeda untuk setiap negara. Untuk Indonesia, Airlangga fokus utama ialah melakukan deregulasi kebijakan.

"Pemerintah sedang berupaya untuk mendorong pertumbuhan melalui beberapa kebijakan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebutkan deregulasi kebijakan utamanya dalam perizinan berusaha. Bila jadi direalisasikan, pembaruan kebijakan ini akan memberikan multiplier effect bagi kegiatan ekonomi nasional.

Iklim ketenagakerjaan dan investasi yang kondusif menjadi dua faktor yang hendak didorong melalui deregulasi. Dengan demikian, Indonesia memiliki daya saing yang lebih baik dalam menarik investasi asing untuk masuk ke pasar dalam negeri.

Selain itu, kebijakan lain juga akan dilakukan agar ekonomi domestik tetap tumbuh dalam situasi ketidakpastian global saat ini. Penguatan kualitas SDM Indonesia akan dilakukan dengan kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

"Pemerintah ingin debottlenecking perizinan melalui Omnibus Law, penyusunan prioritas investasi dan menyiapkan kartu pra kerja agar tenaga kerja lebih terampil untuk mengisi tantangan investasi,” paparnya.

Seperti diketahui, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,02% (yoy) di kuartal III-2019. Kinerja tersebut tumbuh melambat dibandingkan kuartal II-2019 dan kuartal III-2018, yang tumbuh masing-masing 5,05% (yoy) dan 5,17% (yoy).

Sektor industri pengolahan sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi dari faktor produksi terpantau mengalami perlambatan pertumbuhan. Pada kuartal III/2019 sektor industri tumbuh 4,15% atau tumbuh melambat dari periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 4,35%.

Baca Juga:
Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Kemudian sektor pertanian sebagai penyumbang kedua dalam struktur PDB nasional sebesar 13,45% juga mengalami perlambatan pertumbuhan. Pada kuartal III/2019 sektor pertanian tumbuh 3,08% dan masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang tumbuh 3,66%.

Selanjutnya, sektor perdagangan dengan sumbangan 13,02% kepada PDB pada kuartal III/2019 tumbuh 4,75%. Capaian tersebut masih lebih rendah dari kuartal III/2018 yang tumbuh 5,28%. Sektor konstruksi tumbuh 5,65% pada kuartal III/2019 dan masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang mencapai 5,79%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT