PROFIL PERPAJAKAN IRLANDIA

Ekonomi Jawara, Negara Ini Dijuluki Macan Kecil Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 18:29 WIB
Ekonomi Jawara, Negara Ini Dijuluki Macan Kecil Eropa

DALAM sejarahnya, Irlandia adalah sebuah negara yang mengutamakan pertanian dan peternakan sehingga negara ini mendapat julukan "Perkebunan Eropa". Negara ini juga dijuluki sebagai “Daratan Zamrud” (Emerald Island), lantaran banyaknya rawa-rawa yang terdapat di Irlandia dan sudah terbentuk sejak zaman neolitik.

Pada akhir tahun 1950-an, Irlandia mulai menjalankan politik terbuka terhadap dunia luar dan ekonominya berkembang pesat. Sejak tahun 1995, Irlandia terus memelihara pertumbuhan ekonomimya sehingga menjadi negara yang paling pesat perkembangan ekonominya dalam organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization of Economic Co-operation and Development/OECD). Oleh karenanya, Irlandia dijuluki sebagai Macan Kecil Eropa.

Negeri emerald ini pun mencatatkan dirinya sebagai negara dengan ekonomi terbaik di zona euro dalam dua tahun terakhir dengan pendapatan per kapita tahun 2015 sebesar US$61.133. Walaupun Irlandia memiliki populasi yang relatif kecil yaitu hanya sekitar 4,63 juta penduduk, namun negara ini memiliki standarisasi pendidikan, kesejahteraan dan ekonomi yang tinggi.

Baca Juga:
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Sistem Perpajakan

IRLANDIA merupakan negara pertama di dunia yang memberlakukan pajak lingkungan untuk tas belanja plastik sejak tahun 2002. Salah satu prinsip yang dijunjung tinggi oleh Irlandia yakni membuat agar pajak korporasi rendah, sederhana, dan transparan.

Oleh karena itu, otoritas pajak Irlandia menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 12,5% untuk trading income dan 25% untuk non-trading income.

Guna mencegah terjadinya pajak berganda, Irlandia telah menjalin perjanjian pajak dengan lebih dari 72 negara termasuk Indonesia. Negara ini juga telah memilik aturan untuk transfer pricing yang diadopsi sesuai dengan panduan OECD.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 283,7 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 26,27% (2015)
Populasi 4,64 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 30,8% (2015)
Otoritas Pajak Office of The Revenue Commissioners
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan ·12,5% untuk trading income ·25% untuk non-trading income
Tarif PPh Orang Pribadi 20% & 40%
Tarif PPN 23%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 20%
Tax Treaty 72 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden