BANTUAN SOSIAL

Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 13:36 WIB
Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat memberikan paparan dalam konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah dana bantuan pada program keluarga harapan (PKH) pada kuartal II/2020 untuk menekan dampak sosial adanya virus Corona.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan hingga Rp8,27 triliun untuk PKH. Oleh karena itu, masyarakat bisa mendapat bantuan hingga dua kali lipat untuk tiga bulan selama kuartal II/2020.

"Khusus untuk bulan April ini, sampai tiga bulan, ada tambahan satu triwulan oleh Kemensos, sehingga manfaat yang akan diterima oleh keluarga PKH di triwulan kedua ini akan menjadi double," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Askolani menjelaskan selama ini dana bantuan PKH diberikan setiap kuartal kepada keluarga penerima manfaat. Namun khusus pada kuartal II, masyarakat bisa mendapatkan nilai bantuan hingga dua kali lipat.

Menurutnya, penambahan nilai bantuan tersebut juga sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat kelompok miskin dalam menghadapi pandemic Covid-19. Apalagi, sebagian masyarakat miskin itu masuk dalam pekerja informal yang kehilangan pendapatan sejak wabah virus Corona.

Askolani menyebut saat ini Kemensos mulai menyalurkan PKH untuk kuartal II/2020. Namun, Kemensos masih akan menggunakan dana dari pagu yang ditetapkan untuk PKH senilai Rp29,13 triliun.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Meski demikian, dia berjanji penambahan dana Rp8,27 triliun akan dilakukan secepatnya, sehingga total pagu untuk PKH mencapai Rp37,4 triliun sepanjang 2020.

"Nanti dalam waktu dekat, pagu ini akan diusulkan tambahan oleh Kemensos sebanyak Rp8 triliun. Dengan demikian, dalam waktu beberapa minggu ke depan, setelah disetujui Menteri Keuangan, pagunya akan menjadi Rp37 triliun," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor