BANTUAN SOSIAL
Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat
Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 13:36 WIB
Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat memberikan paparan dalam konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah dana bantuan pada program keluarga harapan (PKH) pada kuartal II/2020 untuk menekan dampak sosial adanya virus Corona.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan hingga Rp8,27 triliun untuk PKH. Oleh karena itu, masyarakat bisa mendapat bantuan hingga dua kali lipat untuk tiga bulan selama kuartal II/2020.

"Khusus untuk bulan April ini, sampai tiga bulan, ada tambahan satu triwulan oleh Kemensos, sehingga manfaat yang akan diterima oleh keluarga PKH di triwulan kedua ini akan menjadi double," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Askolani menjelaskan selama ini dana bantuan PKH diberikan setiap kuartal kepada keluarga penerima manfaat. Namun khusus pada kuartal II, masyarakat bisa mendapatkan nilai bantuan hingga dua kali lipat.

Menurutnya, penambahan nilai bantuan tersebut juga sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat kelompok miskin dalam menghadapi pandemic Covid-19. Apalagi, sebagian masyarakat miskin itu masuk dalam pekerja informal yang kehilangan pendapatan sejak wabah virus Corona.

Askolani menyebut saat ini Kemensos mulai menyalurkan PKH untuk kuartal II/2020. Namun, Kemensos masih akan menggunakan dana dari pagu yang ditetapkan untuk PKH senilai Rp29,13 triliun.

Baca Juga:
Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar

Meski demikian, dia berjanji penambahan dana Rp8,27 triliun akan dilakukan secepatnya, sehingga total pagu untuk PKH mencapai Rp37,4 triliun sepanjang 2020.

"Nanti dalam waktu dekat, pagu ini akan diusulkan tambahan oleh Kemensos sebanyak Rp8 triliun. Dengan demikian, dalam waktu beberapa minggu ke depan, setelah disetujui Menteri Keuangan, pagunya akan menjadi Rp37 triliun," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar
Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?