AUSTRALIA

Efek Virus Corona, DPR Usul Orang Kaya Dipajaki Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 14:35 WIB
Efek Virus Corona, DPR Usul Orang Kaya Dipajaki Lebih Besar

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Partai Australia Hijau (Australian Greens/The Greens) mengusulkan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak bagi wajib pajak kelas kakap setelah pandemi corona atau Covid 19 berakhir.

Senator The Greens Nick McKim mengatakan kondisi ekonomi Australia dan dunia akan berubah drastis seusai pandemi Corona berakhir. Untuk itu, respons kebijakan perlu dilakukan, terutama dalam menjamin negara punya dana yang cukup.

“Situasi tidak akan kembali normal seperti yang diklaim oleh perdana menteri (Scott Morrison) beberapa waktu lalu,” katanya Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dia menyebutkan pemerintah perlu memikirkan perubahan fiskal terutama dalam kebijakan pajak untuk orang kaya Australia. Kebijakan pajak kekayaan perlu diperkenalkan agar negara mempunyai tambahan sumber pembiayaan pasca pandemi Corona.

McKim menyatakan peran negara akan lebih besar dalam mendorong perekonomian nasional sesuai pandemi Corona berakhir. Sektor kesehatan, pendidikan dan transportasi umum harus menjadi agenda prioritas belanja negara dari kenaikan pajak yang diterapkan.

“Kita perlu memastikan pemerintah berperan lebih aktif dalam mendukung masyarakat dan komunitas. Pemerintah perlu meningkatkan pajak bagi mereka yang paling mampu, sehingga dapat mendanai pelayanan publik yang layak," jelas McKim.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pria yang juga menjadi senator di Tasmania itu juga mengingatkan pemerintah agar stimulus fiskal yang diberikan kepada pelaku usaha berupa relaksasi pembayaran pajak tidak diberikan secara cuma-cuma.

Menurutnya, relaksasi tersebut harus dikompensasi sebagai saham pemerintah di swasta yang suatu saat stimulus yang diberikan harus kembali ke kas negara.

“Stimulus yang diberikan harus berkaitan dengan jaminan pekerjaan dan jaminan upah pekerja. Saat ini respons pemerintah tidak cukup besar, tidak cukup cepat dan tidak cukup adil,” tuturnya dilansir Mandurah Mail. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah