Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan perpanjangan batas waktu permohonan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona.
Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleid ini ditetapkan dan diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Perpanjangan waktu diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum yang batas waktu pengajuannya berakhir pada 15 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Periode itu sudah ditetapkan sebagai masa keadaan kahar (force majeur) efek virus Corona (COVID-19).
“Diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” demikian bunyi penggalan diktum kedelapan beleid tersebut.
Adapun upaya hukum yang dimaksud adalah pertama, keberatan. Kedua, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Ketiga, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak (STP) yang kedua.
Seperti diketahui, dalam beleid tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeur).
Kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19’.
Otorotas pajak juga memberikan kelonggaran peserta amnesti pajak. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak – berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan—, dapat menyampaikan laporan itu paling lambat 30 April 2020. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, DJP Beri Kelonggaran Peserta Amnesti Pajak’. (kaw)