KEP-156/2020

Efek Virus Corona, DJP Perpanjang Waktu Pengajuan Upaya Hukum WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 13:30 WIB
Efek Virus Corona, DJP Perpanjang Waktu Pengajuan Upaya Hukum WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan perpanjangan batas waktu permohonan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleid ini ditetapkan dan diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Perpanjangan waktu diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum yang batas waktu pengajuannya berakhir pada 15 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Periode itu sudah ditetapkan sebagai masa keadaan kahar (force majeur) efek virus Corona (COVID-19).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

“Diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” demikian bunyi penggalan diktum kedelapan beleid tersebut.

Adapun upaya hukum yang dimaksud adalah pertama, keberatan. Kedua, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Ketiga, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak (STP) yang kedua.

Seperti diketahui, dalam beleid tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeur).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19’.

Otorotas pajak juga memberikan kelonggaran peserta amnesti pajak. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak – berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan—, dapat menyampaikan laporan itu paling lambat 30 April 2020. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, DJP Beri Kelonggaran Peserta Amnesti Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya