MAKASSAR

Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 15:43 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Imbas dari merebaknya virus Corona atau Covid-10, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor menurun signifikan.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayanti Mansyur mengatakan jebloknya pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat target pendapatan asli daerah sulit terkejar.

"Ini yang kita khawatirkan tidak akan capai target. Penurunannya terasa sekali," katanya dikutip Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Secara umum, lanjut Darmayanti, setoran pajak daerah di Sulsel menurun sebesar 30%-40% sampai dengan saat ini. Pajak kendaraan bermotor menjadi jenis pajak yang paling terdampak penyebaran Covid-19.

Sebelum pandemi menghadang, setoran PKB setiap harinya di wilayah Sulsel berkisar di angka Rp5 miliar. Kini, realisasi setoran hanya berkisar di angka Rp2 miliar per hari seiring dengan merebaknya Corona.

Banyak faktor yang menyebabkan tergerusnya penerimaan PKB di Sulsel, mulai dari geliat ekonomi yang melambat hingga pelayanan dan mobilisasi masyarakat dibatasi, sehingga memengaruhi kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Selain itu, tak sedikit warga masih membayar pajak secara konvensional melalui teller atau via Samsat. Padahal, Pemprov sudah menyediakan saluran elektronik untuk mekanisme pembayaran pajak daerah tingkat provinsi.

“Sebenarnya penurunan ini tidak hanya karena faktor ekonomi tapi memang faktor sosial distancing. Orang dilarang keluar, disamping pelayanan juga dibatasi,” ujar Darmayanti dilansir dari Berita Kota Makassar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak