KOTA MANADO

Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:05 WIB
Efek Corona, Potensi Setoran Pajak Kota Ini Hilang Rp12 Miliar/Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Sulawesi Utara memperkirakan potensi pendapatan pajak yang hilang akibat pandemi virus Corona mencapai Rp12 miliar per bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Manado Harke Tulenan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Manado. Menurut Harke, rendahnya penerimaan pajak langsung berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekitar 80% PAD Kota Manado bersumber dari pajak daerah," katanya di Manado, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Tahun ini, lanjut Harke, Pemkot Manado menargetkan PAD senilai Rp445 miliar, yang Rp352 miliar di antaranya bersumber dari pajak daerah. Per April 2020, PAD yang terkumpul hanya Rp69 miliar atau baru 15,5% dari target yang ditetapkan.

Harke tak memerinci realisasi penerimaan pajak per April 2020. Namun menurutnya, potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar Rp50 miliar dalam empat bulan pertama tahun ini, atau sekitar Rp12 miliar per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Hengky Kawalo menyatakan maklum jika terjadi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, pandemi virus Corona telah menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi di Kota Manado terganggu.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Untuk itu mari kita mendoakan agar Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa menjalaninya kembali dengan normal,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa mendesak Pemkot segera menerapkan sistem online dalam pengelolaan pajak daerah guna memaksimalkan potensi penerimaan pajak dan mengelolanya secara efisien.

“Kota Manado harus mengubah pengelolaan pajak daerah dari cara sekarang ini yang masih sangat konvensional,” ujarnya dilansir dari Beritamanado.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Syarifudin menilai sistem online telah diterapkan oleh banyak daerah lain dalam mengelola pajak daerahnya. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini sudah berada pada era 4.0, bahkan menuju 5.0.

Selain memaksimalkan potensi pendapatan daerah, ia juga menyebut penerapan sistem online berguna untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh manusia atau human error. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya