PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB
e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan kehadiran e-tax court bakal meningkatkan konsistensi putusan dari Pengadilan Pajak.

Menurut Heru, hakim di Pengadilan Pajak dapat dengan mudah menggunakan putusan lama sebagai referensi sebelum memutus sengketa yang serupa seiring dengan adanya e-tax court tersebut.

"Kami memperkenalkan landmark. Jadi, hal-hal yang sudah diyakini sebagai kebenaran itu akan dijadikan referensi, semacam yurisprudensi. Siapapun hakim yang memutus perkara yang serupa, range-nya tidak akan ekstrem," katanya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dengan demikian, lanjut Heru, hakim di Pengadilan Pajak dapat bekerja dengan cepat dan sekaligus mampu menghasilkan putusan yang konsisten.

"Saya tidak berbicara bahwa semua perkara mesti putusannya sama persis dan identik. Tentunya pengadilan tidaklah seperti itu," ujarnya.

Tak hanya bermanfaat bagi hakim, e-tax court memberikan manfaat bagi Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, e-tax court akan mempermudah otoritas untuk mengevaluasi sengketa-sengketa yang berulang.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Heru menyebut putusan banding di Pengadilan Pajak sering kali mengabulkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas dapat melakukan evaluasi terkait dengan putusan banding tersebut.

"Kenapa kami kalah terus? Jangan-jangan kami melakukan kesalahan? Kalau kami yakin keliru maka kami akan segera lakukan perbaikan," tuturnya.

Heru mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta kepada jajarannya untuk bekerja secara efisien. Koreksi pajak, kepabeanan, dan cukai yang dilakukan oleh otoritas tidaklah berguna jika pada ujungnya koreksi tersebut dibatalkan di tingkat banding.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

"Kami akan menekankan pada teman-teman di lapangan bahwa kita harus bekerja dengan parameter output dan outcome. Kalau [parameternya] proses, ya tinggal dikoreksi saja. Perkara kalah ya urusan di banding dan PK. Tidak seperti itu ke depannya," katanya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS