CHINA

Dukung Proyek REITs China, Transfer Aset Dapat Pengecualian Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:00 WIB
Dukung Proyek REITs China, Transfer Aset Dapat Pengecualian Pajak

ILUSTRASI. Seorang pengunjung berfoto di Castle Hotel di Ocean Flower Island buatan manusia, pembangunan resor terintegrasi oleh China Evergrande Group, di Danzhou, provinsi Hainan, China, 7 Januari 2022. ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/AWW/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China akan memberikan pengecualian pajak atas transfer aset sehubungan dengan proyek Real Estate Investment Trusts (REITs). Insentif ini akan diberikan selama tahap pengembangannya.

Kementerian Keuangan dan otoritas pajak China menyampaikan tujuan insentif ini untuk mendukung pilot project REITs. Dalam skema insentif yang diberikan, pemilik real estat dapat mengalihkan asetnya ke proyek REITs dan tidak harus membayar PPh badan.

“Pemilik asli dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tidak mengakui pendapatan dan tidak membayar PPh badan,” kata perwakilan pemerintah, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Selama masa pengembangan REITs, pengalihan aset yang dilakukan oleh pemilik real estat ke proyek REITs akan dikecualikan dari pengenaan PPh badan untuk sementara waktu. Pengalihan aset ini akan digantikan sebagai tambahan modal dan menjadi tambahan basis pajak pada properti yang dimiliki.

Dilansir oleh Tax Notes International, penundaan pembayaran ini berlaku hingga infrastruktur REITs merampungkan pendanaan dan membayar harga pengalihan modal.

Kebijakan ini akan berlaku surut sejak 1 Januari 2021. Artinya segala transaksi yang memenuhi ketentuan yang terjadi sebelum 1 Januari 2021 dapat menikmati insentif yang diberikan. Tentunya implementasinya harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan