KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Pengembangan Ilmu Pengetahuan, DJBC Jelaskan Lagi Fasilitas Ini

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 12:43 WIB
Dukung Pengembangan Ilmu Pengetahuan, DJBC Jelaskan Lagi Fasilitas Ini

Ilustrasi. PT VKTR Teknologi Mobilitas dan Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI-PT) Teknologi Penyimpanan Energi Listrik UNS menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung pengembangan teknologi baterai dibidang transportasi sekaligus diharapkan mampu menjadi pusat penelitian pengembangan baterai listrik untuk riset ilmu pengetahuan, komersialisasi hingga daur ulang baterai. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.

Fasilitas tersebut, misalnya, berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Fasilitas ini awalnya diatur dalam PMK 143/1997, tetapi kini telah diganti dengan PMK 200/2019.

"Bea Cukai turut hadir dalam upaya mendukung mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi barang-barang untuk ilmu pengetahuan," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Pemberian fasilitas tersebut, menurut DJBC, guna mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. PMK 200/2019 mengatur atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

Pembebasan bea masuk dan cukai juga dapat diberikan atas impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas; atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.

Impor barang itu dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga (K/L), atau badan usaha. Dikecualikan fasilitas tersebut jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai; perguruan tinggi, K/L, atau badan usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan itu harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan jika diajukan oleh perguruan tinggi; pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama jika diajukan K/L; atau pimpinan badan usaha jika diajukan oleh badan usaha.

Kemudian, permohonan juga paling sedikit dilampiri dengan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai serta dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Atas permohonan tersebut, kepala KPUBC atau kepala KPPBC akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Dalam hal permohonan disetujui, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sementara jika permohonan ditolak, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Dalam cuitannya, DJBC menyebut total pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan mencapai Rp32,86 miliar.

Baru-baru ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor hibah barang berupa poultry equipment dari Belanda yang akan dimanfaatkan mahasiswa fakultas peternakan. Nilai pabean barang tersebut senilai Rp623,18 juta, yang mendapat pembebasan bea masuk Rp31,16 juta dan tidak dipungut PDRI Rp84,13 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M