KANADA

Dukung Pajak Kekayaan, Partai Demokrat Usulkan Tarif 1%

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 14:30 WIB
Dukung Pajak Kekayaan, Partai Demokrat Usulkan Tarif 1%

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Wacana pengenaan pajak kekayaan tampaknya makin gencar didengung-dengungkan di mata internasional. Kali ini, Partai Demokrat Baru (New Democratic Party/NDP) menyuarakan dukungannya atas pengenaan pajak kekayaan di Kanada.

Dalam konvensi yang diselenggarakan NDP, partai tersebut mendukung pengenaan pajak kekayaan atas orang kaya dan pajak khusus atas excess profit. NDP merupakan partai oposisi dari pemerintahan Kanada di bawah Perdana Menteri Justin Trudeau.

"Orang-orang kaya harus membayar pajak sesuai dengan porsinya agar kita dapat menginvestasikan penerimaan tersebut untuk hal-hal yang dibutuhkan," ujar Ketua NDP Jagmeet Singh, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Singh menyatakan NDP mengusulkan pengenaan pajak kekayaan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan bersih di atas CA$20 juta atau setara dengan Rp232,54 miliar. Tarif pajak kekayaan yang diusulkan NDP sebesar 1%.

NDP juga mengusung pengenaan pajak atas excess profit yang diterima korporasi sepanjang pandemi Covid-19. Korporasi yang menikmati keuntungan berlebih berkat pandemi Covid-19 perlu dikenai pajak sebesar 2 kali lipat dari tarif pajak korporasi yang berlaku.

"Mereka yang diuntungkan berkat pandemi tetapi tidak membayar pajaknya di Kanada seharusnya menanggung beban lebih besar dalam pemenuhan biaya penanganan pandemi Covid-19," ujar Singh seperti dilansir nationalpost.com.

Hasil survei di Kanada pun menunjukkan sebagian besar masyarakat Kanada mendukung pengenaan pajak kekayaan. Sebanyak 79% responden yang disurvei oleh Abacus Data menyatakan dukungannya pengenaan pajak kekayaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?