BERITA PAJAK HARI INI

Duh, Kepatuhan Formal Wajib Pajak 2019 Gagal Capai Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 09:08 WIB
Duh, Kepatuhan Formal Wajib Pajak 2019 Gagal Capai Target

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan formal wajib pajak pada 2019 tidak dapat mencapai target yang dipatok oleh pemerintah. Capaian tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (3/1/2020).

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta.

Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi (OP) karyawan dan nonkaryawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Meskipun tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada pertumbuhan sekitar 820.000 dibandingkan tahun lalu. Pada 2018, kepatuhan formal mencapai 71,09%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) sepanjang 2019 yang masih mampu melebihi target yang sudah ditetapkan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection
  • Perluasan KSWP

DJP telah mengupayakan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT, terutama untuk WP badan dan WP orang pribadi karyawan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas kerja sama konfirmasi status wajib pajak (KSWP) ke beberapa kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan.

  • Implementasi CRM

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji berpendapat pemerintah harus terus mengupayakan peningkatan rasio kepatuhan WP. Upaya tersebut, salah satunya dilakukan melalui implementasi compliance risk management (CRM).

“Selama ini kita tahu bahwa perlakuan kepada WP cenderung disamaratakan, baik bagi WP patuh, tidak patuh, maupun yang setengah-setengah,” ujar Bawono.

Baca Juga:
Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Dengan adanya profiling yang lengkap, sambungnya, otoritas bisa berfokus untuk meningkatkan kepatuhan bagi WP berisiko tinggi. Menurutnya, kepatuhan sukarela dari WP akan meningkat dengan adanya perlakukan yang tepat dari DJP melalui implementasi CRM.

  • PNBP Minerba

Realisasi PNBP sektor minerba sepanjang 2019 mencapai Rp44,97 triliun atau mencapai 103,93% dari target Rp43,27 triliun. Kendati melebihi target, persentase tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada 2018 yang mencapai 155,81% dari target.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan meski rerata harga batu bara acuan (HBA) sepanjang tahun lalu berada di bawah asumsi perkiraan PNBP sebesar US$80 per ton dengan kurs Rp15.000 per dolar AS dan total produksi ditargetkan 530 jua ton, PNBP dapat memenuhi target.

Baca Juga:
WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

“Ketercapaian target karena sistem PNBP elektronik [e-PNBP] sudah membantu pemerintah untuk meng-cover seluruh perusahaan untuk patuh membayar kewajibannya,” katanya.

  • Inflasi Terendah Sejak 2 Dekade Terakhir

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis performa Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Desember 2019. Hasilnya, inflasi tahun lalu mencatatkan angka terendah sejak 1999 dan menjadi inflasi pertama yang berada di bawah 3% dalam 10 tahun terakhir.

Secara berurutan, berdasarkan data BPS, inflasi dari 2018-2009 secara berurutan adalah 3,13%; 3,61%; 3,02%; 3,35%; 8,36%; 8,38%; 4,30%; 3,79%; 6,96%; dan 2,78%. Sementara, inflasi selama 2008 hingga 1999 secara berurutan adalah 11,06%; 6,59%; 6,60%; 17,11%; 6,40%; 5,06%; 10,03%; 12,55%; 9,35%; dan 2,01%.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kendati data menunjukkan capaian inflasi 2019 terendah sejak 20 tahun terakhir, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan angka tersebut tidak bisa langsung dibandingkan. Menurutnya, perbandingan hanya bisa dilakukan mulai 2012 karena jumlah komoditas dan bobot yang disurvei sama.

  • Implementasi PSAK 71

Mulai 1 Januari 2020, industri perbankan mulai mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Hal ini mewajibkan perbankan membentuk lebih besar pencadangan karena dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN