KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Insentif Fiskal Dinilai Buka Aliran Keuangan Gelap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 20:02 WIB
Duh, Insentif Fiskal Dinilai Buka Aliran Keuangan Gelap

(foto: DDTCNews

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi kebijakan fiskal dinilai membuka ruang terjadinya aliran dana gelap atau illicit financial flow. Pemerintah diminta untuk berpikir ulang terkait berbagai langkah pemberian fasilitas fiskal.

Hal tersebut terungkap dari hasil studi perkumpulan Prakarsa bertajuk 'Menguak Aliran Keuangan Gelap di Enam Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia'. Hasil studi tersebut menemukan indikasi aliran keuangan gelap pada kurun 1989—2017 telah merugikan negara ratusan miliar dolar.

Terdapat tiga penanggap hasil studi Prakarsa ini. Ketiganya adalah Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji, Dosen FEB Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi, Direktur Riset dari Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah, dan Executive Director Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Enam komoditas ekspor yang menjadi sasaran tembak studi yakni batu bara, kelapa sawit, karet, kopi, tembaga, dan udang-udangan. Hasilnya, dalam periode itu, ada indikasi aliran keuangan gelap yang masuk senilai US$101,49 miliar. Sementara, aliran keuangan gelap yang keluar negeri mencapai US$40,58 miliar.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan insentif terhadap kegiatan ekspor—impor karena menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengelakan pajak secara masif,” kata peneliti Prakarsa Rahmanda M. Thaariq, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut, dia menjabarkan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan kebijakan post border tidak selama berbuah positif. Relaksasi tersebut juga memberikan peluang bagi penyalahgunaan fasilitas.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Hasil studi tersebut juga membuka sedikit tabir praktik aliran keuangan gelap dalam ranah perdagangan internasional. Pembenahan dirasa perlu dilakukan karena dari enam komoditas andalan tersebut menguasai 21% pangsa perdagangan internasional Indonesia.

Dari total indikasi aliran dana gelap tersebut, ada potensi penerimaan pajak yang hilang. Hitung-hitungan Prakarsa menunjukan PPh dan PPN yang hilang dari 1989—2017 mencapai US$5,32 miliar dari komoditas batu bara. Kemudian, praktik aliran dana gelap di komoditas kelapa sawit dan karet menggerus penerimaan negara hingga US$4 miliar pada periode yang sama.

“Insentif tidak mencerminkan aspek keadilan. Insentif menjadi persoalan jika hanya diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan bisnis dengan skala besar,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara