PROVINSI JAWA TIMUR

Duh, 42.000 Kendaraan Dinas Mangkir Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 21 Februari 2020 | 19:11 WIB
Duh, 42.000 Kendaraan Dinas  Mangkir Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Timur mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan dinas di seluruh provinsi pada tahun lalu mencapai Rp3,5 miliar.

Kasubid Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Timur Aries Yudhanata mengatakan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Tunggakan berasal dari 42.000 kendaraan dinas, baik roda dua hingga roda empat. Kami sudah surati mereka agar membayar tunggakan pajak tersebut,” katanya di Surabaya, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Aries menambahkan sejumlah pemda telah merespons surat peringatan dengan mengirimkan pemberitahuan atas status kepemilikan kendaraan dinasnya. Misal dari Pemkot Probolinggo, di mana ada kendaraan yang telah rusak, dilelang dan dihibahkan.

Meski demikian, Aries menegaskan semua pemkab/pemkot tetap wajib melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut. Dia menyebut, rata-rata tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai tiga tahun.

Dilansir Nusantaranews.co, Aries mengklaim Pemprov Jatim telah berusaha meningkatkan kepatuhan pemda membayar pajak, salah satunya dengan menyediakan mobil layanan pembayaran pajak (samsat keliling).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Ristu Nugroho menyayangkan sikap pemda yang tak patuh membayar pajak kendaraan dinas. Menurutnya pemda seharusnya memberikan contoh patuh membayar pajak kepada warganya.

Ristu meminta Bapenda Jatim memastikan semua tunggakan pajak kendaraan itu dibayar lunas oleh pemkab/pemkot. Dia menyarankan Bapenda rajin berkeliling ke kabupaten/kota menggunakan mobil samsat keliling untuk jemput bola pembayar pajak.

“Pelat merah (kendaraan pemerintah) itu, kan, jelas keberadaannya dibandingkan dengan pajak kendaraan pribadi yang tidak terdeteksi. Harusnya lebih mudah ditagih,” ujarnya dilansir dari Jatimnet.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI