LELANG KENDARAAN

Dua Mobil Sitaan Pajak Bakal Dilelang Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Dua Mobil Sitaan Pajak Bakal Dilelang Pekan Depan

Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD, No. Pol. B 1834 NRA, Tahun 2017 di Kota Jakarta Selatan. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta mengadakan lelang dua unit mobil hasil sitaan pajak yaitu atas satu unit mobil Honda tipe HR-V tahun produksi 2017 dan satu unit mobil Chevrolet tipe Captiva tahun produksi 2016.

KPP Pratama Pesanggrahan menyatakan satu unit mobil Honda tipe HR-V tahun produksi 2017 akan dilego mulai dari angka Rp200 juta. Bagi peminat, wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp40 juta dan dibayar paling lambat pada 6 September 2021.

Batas akhir penawaran pada 7 September 2021 pukul 09.00 WIB waktu server laman lelang.go.id. "Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya," sebut KPP dalam pengumuman, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Peminat bisa melihat langsung objek lelang di KPP Pratama Pesanggrahan Jl. Ciputat Raya No.2 Pondok Pinang Jakarta Selatan. Waktu kunjung berlaku pada hari dan jam kerja.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Pesanggrahan pada saluran telepon(021) 27656465, 27656466 atau menghubungi 0812-9629-7237 atas nama Vivi. Peminat juga bisa menghubungi KPKNL Jakarta IV melalui saluran telepon (021) 3440910 pada jam kerja.

Objek kedua berasal dari hasil sitaan pajak KPP Madya Jakarta Selatan II yaitu satu unit mobil Chevrolet tipe Captiva tahun produksi 2016 yang dilego mulai Rp160 juta. Peminat wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp40 juta paling lambat pada 5 September 2021.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Batas akhir penawaran melalui laman lelang.go.id berlaku hingga 6 September 2021 pukul 14.00 WIB. KPP menyampaikan mobil sitaan pajak dalam kondisi apa adanya dan memiliki kelengkapan dokumen.

Peminat dapat melihat langsung objek lelang di kantor KPP pada hari dan jam kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di saluran telepon 021-5155090 ext. 720 atau pesan Whatsapp 081219534325.

"BPKB dan STNK ada tercatat atas nama PT. Limas Tunggal," sebut KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara