BAHRAIN

Draf UU Cukai Selektif Disetujui Kabinet

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 15:05 WIB
Draf UU Cukai Selektif Disetujui Kabinet

MANAMA, DDTCNews – Kabinet Bahrain telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Gulf Cooperation Council (GCC) untuk menerapkan cukai selektif atas minuman yang mengandung kadar gula tinggi. Perjanjian GCC tentang cukai selektif menetapkan kerangka kerja terpadu untuk kebijakan dan cara mengumpulkan cukai selektif di negara-negara Teluk.

Perdana Menteri Pangeran Khalifa bin Salman Al Khalifa mengatakan Kabinet menyetujui RUU yang akan mengenakan pajak 100% untuk produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, dan pajak 50% untuk minuman berkarbonasi.

“Persetujuan dari Kabinet ini mengartikan bahwa RUU tersebut saat ini sudah dapat diteruskan ke legislatif bikameral Bahrain untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi Undang-Undang,” tuturnya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
Dua Negara Ini Diprediksi Mulai Terapkan PPh Orang Pribadi Mulai 2023

Bahrain telah menandatangani perjanjian penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai selektif bulan Februari 2017. Sementara, di seluruh negara anggota GCC, cukai selektif telah diterapkan sejak 1 Oktober 2017. Namun, hingga saat ini pemerintah Bahrain belum juga megesahkan RUU cukai selektif dan berencana ditunda hingga pertengahan tahun 2018.

Manajer Pajak di KPMG Bahrain Ali Al-Mahroos mengatakan Bahrain adalah pasar yang sangat berbeda dari negara tetangga. Sebagian besar perusahaan yang ada merupakan usaha kecil menengah (UKM). Sehingga, adanya perubahan aturan pajak di masa yang akan datang tidak serta merta membuat UKM bisa bergerak secepat perusahaan bisnis besar di Bahrain.

Tidak seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), lanjutnya, Bahrain tidak memiliki bentuk budaya pajak yang matang. Hal ini dilansir dalam zawya.com, menyebabkan lebih banyak beban bagi bisnis dan manajemen seiring dengan tambahan pelaporan dan alur kerja yang dibutuhkan.

“Satu-satunya Undang-Undang Perpajakan yang ada di Bahrain adalah pajak penghasilan yang dipungut pada perusahaan minyak dan gas dan yang disetujui oleh mantan perdana menteri Emir,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak