BAHRAIN

Negara Ini Resmi Berlakukan Aturan Pajak Minimum Domestik 15 Persen

Muhamad Wildan
Rabu, 04 September 2024 | 18.00 WIB
Negara Ini Resmi Berlakukan Aturan Pajak Minimum Domestik 15 Persen

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain resmi menerapkan pajak minimum domestik (domestic minimum top-up tax/DMTT) guna menyesuaikan ketentuan pajak yang berlaku dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

National Bureau for Revenue (NBR) menyebut DMTT dengan tarif sebesar 15% atas laba bersih akan diberlakukan khusus atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Bahrain.

"Dengan diberlakukannya DMTT, Bahrain menunjukkan komitmennya terhadap kerja sama global untuk mendorong terciptanya level playing field pada perpajakan internasional," sebut NBR, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Secara terperinci, DMTT diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan pendapatan global €750 juta per tahun setidaknya pada 2 dari 4 tahun fiskal sebelumnya. Perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tersebut harus mendaftarkan diri kepada NBR.

Sementara itu, Ketua Bahrain Chamber Sameer Nass memandang regulasi tersebut akan memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha Bahrain dan mendorong swasta untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Bahrain.

"Pengenaan DMTT terhadap perusahaan multinasional meningkatkan komitmen kerajaan dalam memberantas pengelakan pajak dan menunjukkan keinginan Bahrain untuk memenuhi standar perpajakan internasional," ujarnya seperti dilansir zawya.com.

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%. Pajak minimum global berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan global €750 juta per tahun.

Dengan rezim ini, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax terlebih dahulu bila yurisdiksi dimaksud mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.