SUMATRA UTARA

DPW Atpetsi Sumut Gelar Webinar Pengisian SPT PPh Badan 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 17:41 WIB
DPW Atpetsi Sumut Gelar Webinar Pengisian SPT PPh Badan 2020

MEDAN, DDTCNews – DPW Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Sumatra Utara (Sumut) bersama DPW Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sumut telah menggelar webinar bertajuk Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Dampak Covid-19 dan UU Cipta Kerja).

Dalam acara yang digelar pada Rabu (7/4/2021) ini, Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri berharap kegiatan ini mampu memberi tambahan pengetahuan bagi para wajib pajak. Apalagi, ada pandemi Covid-19 dan beberapa perubahan aturan PPh badan melalui UU Cipta Kerja.

“Sehingga pengisian SPT PPh badan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Ketua DPP Atpetsi Darussalam menyambut baik terselenggaranya webinar tersebut sebagai wujud kontribusi Atpetsi dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada para wajib pajak. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2021.

Dia juga berharap para peserta memperhatikan poin-poin penting pengisian SPT, terutama terkait dengan adanya beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah pada 2020. Dengan demikian, pengisian SPT menjadi benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua DPW IAI Sumut Erlina menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPW Atpetsi Sumut yang telah menggandeng DPW IAI Sumut untuk menyelenggarakan webinar tersebut. Dia berharap kerja sama terus berlanjut untuk mengadakan kegiatan yang bertujuan memberi edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban yang dipenuhi ketika menjadi wajib pajak.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

“Sehingga masyarakat paham dan tidak menerima sanksi akibat kelalaian dalam pemenuhan kewajibannya sebagai wajib pajak. Apalagi aturan pelaksanaan di bidang perpajakan begitu dinamis akibat perubahan yang harus mengantisipasi kondisi ekonomi bangsa,” katanya.

Hadir sebagai pemateri dalam webinar ini adalah Tim Ahli dari Kompartemen Akuntan Pajak DPP IAI Basri Musri. Moderator dalam webinar kali ini adalah Bendahara DPW Atpetsi Sumut Syamsul Bahri Arifin.

Basri Musri memaparkan tentang beberapa poin penting dalam pengisian SPT PPh badan tahun pajak 2020 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini terjadi karena pada tahun 2020, ada pandemi Covid-19 dan pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

“Poin-poin insentif inilah yang harus diperhatikan wajib pajak ketika mengisi dan memasukkannya dalam form SPT PPh badan tahun pajak 2020. Begitu juga dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur beberapa perubahan aturan mengenai PPh,” ungkapnya.

Selain menyajikan materi, webinar yang dihadiri pengelola tax center, dosen, masyarakat umum, dan mahasiswa ini juga menyajikan simulasi praktik pengisian SPT. Para peserta cukup antusias mengikuti webinar. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan pada sesi diskusi.

Wakil Bendahara DPW Atpetsi Sumut Elizar Sinambela hadir sebagai pembawa acara. Turut hadir dalam webinar ini, Wakil Ketua II DPW Atpetsi Sumut Suardi, Sekretaris DPW Atpetsi Sumut Junawan, dan Koordinator Bidang Humas dan Kerja Sama DPW Atpetsi Sumut Indra Efendi Rangkuti. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT