Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh pihak pemkot.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pajak daerah yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. Bila tidak dilaksanakan, pemda tidak dapat memungut pajak dan retribusi.
"Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Hasan, dikutip Senin (27/11/2023).
Hasan mengatakan agar raperda bisa segera ditetapkan menjadi perda, Raperda PDRD perlu dikirimkan kepada Pemprov Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.
"Harapan kita perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kemenkeu, Kemendagri, serta provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu," ujar Hasan.
Sesuai dengan UU HKPD, Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Setelah Raperda PDRD disetujui, barulah pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (sap)