KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh pihak pemkot.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pajak daerah yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. Bila tidak dilaksanakan, pemda tidak dapat memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

"Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Hasan, dikutip Senin (27/11/2023).

Hasan mengatakan agar raperda bisa segera ditetapkan menjadi perda, Raperda PDRD perlu dikirimkan kepada Pemprov Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

"Harapan kita perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kemenkeu, Kemendagri, serta provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu," ujar Hasan.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Sesuai dengan UU HKPD, Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Setelah Raperda PDRD disetujui, barulah pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS