KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Peraturan Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 16:30 WIB
DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Peraturan Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Bandung.

Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan raperda ini. Raperda PDRD ditargetkan berlaku mulai 5 Januari 2024 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Selanjutnya Pemkot Bandung akan menyampaikan [raperda PDRD] kepada gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Setelah dievaluasi Pemprov Jabar dan pemerintah pusat, hasil evaluasi akan disampaikan kembali ke DPRD Kota Bandung dalam rangka penyempurnaan Raperda PDRD sebelum penetapan menjadi peraturan daerah.

Sesuai dengan UU HKPD, Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional. Sementara itu. Kemendagri dan pemprov menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Setelah Raperda PDRD disetujui, pemda baru dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung Andri Rusmana berharap kehadiran raperda PDRD dapat mendukung upaya pemerintah kota meningkatkan kinerjanya.

"Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan," ujarnya seperti dikutip dari situs web Pemkot Bandung.

Andri juga meminta Pemkot Bandung untuk mengawal proses harmonisasi dan evaluasi Raperda PDRD oleh pemprov, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini