Pengendara motor melintas di jalan yang terendam banjir di kawasan Manis, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/2/2021). DPRD Banten meminta Pemprov Banten segera membayarkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang menjadi hak 8 kabupaten/kota di Banten yang masih kurang dibayarkan pada 2020. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)
SERANG, DDTCNews - DPRD Provinsi Banten meminta Pemprov Banten segera membayarkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang menjadi hak 8 kabupaten/kota di Banten yang masih kurang dibayarkan sepanjang 2020.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong Sumedi mengatakan di tengah situasi pandemi Covid-19, pemkab dan pemkot memiliki anggaran yang terbatas.
Karena itu, persoalan DBH pajak ini perlu segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan dan hanya menguntungkan satu pihak. "Permasalahan yang ada selama ini saya pikir harus duduk bersama selesaikan supaya jangan sampai berlarut-larut," ujarnya, seperti dikutip Senin (15/2/2021).
Gembong mengatakan sepanjang Pemprov Banten memiliki itikad baik untuk mencairkan DBH pajak yang tertahan tersebut, seharusnya permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Menurutnya, kondisi keuangan Pemprov Banten cukup baik dan mampu untuk membayar DBH tersebut.
"Kalau alasan dana yang tersimpan di Bank Banten seperti apa, tinggal memang kita cari solusi yang terbaik antara pemprov dan masing-masing kabupaten/kota. Saya pikir dengan duduk bersama tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," ujar Gembong seperti dilansir rmolbanten.com.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kabupaten/kota pada Provinsi Banten tercatat tidak menerima DBH pajak yang seharusnya dicairkan pada Februari 2020 dan Agustus hingga Desember 2020.
Meski Pemprov Banten sudah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D), dana tersebut tak kunjung dicairkan Bank Banten kepada 8 pemkab dan pemkot. Kebanyakan pemkab dan pemkot justru mendapat tawaran deposito Bank Banten atas DBH yang mengendap itu.
Akibat pencairan yang terlambat tersebut, Pemprov Banten berpotensi tidak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah untuk periode anggaran tahun lalu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.