PROVINSI BANTEN

DPRD Banten: Segera Cairkan DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Februari 2021 | 16:01 WIB
DPRD Banten: Segera Cairkan DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota

Pengendara motor melintas di jalan yang terendam banjir di kawasan Manis, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/2/2021). DPRD Banten meminta Pemprov Banten segera membayarkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang menjadi hak 8 kabupaten/kota di Banten yang masih kurang dibayarkan pada 2020. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)

SERANG, DDTCNews - DPRD Provinsi Banten meminta Pemprov Banten segera membayarkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang menjadi hak 8 kabupaten/kota di Banten yang masih kurang dibayarkan sepanjang 2020.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong Sumedi mengatakan di tengah situasi pandemi Covid-19, pemkab dan pemkot memiliki anggaran yang terbatas.

Karena itu, persoalan DBH pajak ini perlu segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan dan hanya menguntungkan satu pihak. "Permasalahan yang ada selama ini saya pikir harus duduk bersama selesaikan supaya jangan sampai berlarut-larut," ujarnya, seperti dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Gembong mengatakan sepanjang Pemprov Banten memiliki itikad baik untuk mencairkan DBH pajak yang tertahan tersebut, seharusnya permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Menurutnya, kondisi keuangan Pemprov Banten cukup baik dan mampu untuk membayar DBH tersebut.

"Kalau alasan dana yang tersimpan di Bank Banten seperti apa, tinggal memang kita cari solusi yang terbaik antara pemprov dan masing-masing kabupaten/kota. Saya pikir dengan duduk bersama tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," ujar Gembong seperti dilansir rmolbanten.com.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kabupaten/kota pada Provinsi Banten tercatat tidak menerima DBH pajak yang seharusnya dicairkan pada Februari 2020 dan Agustus hingga Desember 2020.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Meski Pemprov Banten sudah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D), dana tersebut tak kunjung dicairkan Bank Banten kepada 8 pemkab dan pemkot. Kebanyakan pemkab dan pemkot justru mendapat tawaran deposito Bank Banten atas DBH yang mengendap itu.

Akibat pencairan yang terlambat tersebut, Pemprov Banten berpotensi tidak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah untuk periode anggaran tahun lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Februari 2021 | 22:32 WIB

Adalah hal yang wajar jika 8 kabupaten/kota yang ada di provinsi banten menanyakan DBH yang tidak kunjung turun, padahal SP2D sudah dikeluarkan. Keuangan adalah hal krusial yang seharusnya mendapat transparansi dan proses yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan serta kesalahpahaman.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Senin, 04 Maret 2024 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Minggu, 03 Maret 2024 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Potensi PAD yang Hilang Diprediksi Bisa 13 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi