BERITA PAJAK HARI INI

DPR Usulkan Tarif Pajak E-Commerce Flat 2%-3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 08:46 WIB
DPR Usulkan Tarif Pajak E-Commerce Flat 2%-3%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (16/5) berita datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengatakan akan memasukkan pajak ekonomi digital dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Priambodo mengatakan tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat sekitar 2-3%. Menurutnya, pajak ekonomi digital sudah sejak lama menjadi pembicaraan di komisi keuangan dan perbankan DPR. Namun, tertunda lantaran prioritas beralih ke pembahasan terkait rancangan UU Tax Amnesty.

Saat ini, pungutan untuk industri e-commerce masih berlandaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013. Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan e-commerce dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak untuk usaha rintisan (start-up).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berita lainnya datang dari jumlah restitusi pajak yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penerimaan pajak dan realisasi penerimaan Bea Cukai yang baru sekitar 18% dari APBN 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Restitusi Pajak April 2017 Naik Hingga 18%

Di tengah naiknya realisasi penerimaan pajak hingga April 2017, tingkat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi juga terus meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 30 April 2017 nilai restitusi mencapai Rp53 triliun atau tumbuh sekitar 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp46 triliun. Kenaikan restitusi terjadi di semua sektor usaha, sejalan dengan tumbuhnya penerimaan pajak di semua sektor. Namun, restitusi terbanyak berasal dari sektor pertambangan, perdagangan dan manufaktur.

  • Realisasi Penerimaan Bea Cukai 18% dari APBN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai dari periode Januari hingga 10 Mei 2017 mencapai sebesar Rp34,96 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 18,28% dari target dalam APBN tahun 2017 yang dipatok sebesar Rp191,23 triliun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan dari total penerimaan tersebut, realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp11,4 triliun. Kemudian bea keluar Rp1,3 triliun dan setoran cukai Rp22,1 triliun.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Ini Kata Pengusaha Soal Gencarnya Petugas Pajak Mengejar Penunggak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemeriksaan dan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty atau tidak, dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan sejatinya pengusaha mendukung apa yang dilakukan oleh otoritas perpajakan nasional, namun khusus kepada para wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

  • Penunggak Pajak Bakal Kena Sanksi Pencekalan Hingga Penyanderaan

Ditjen Pajak telah menyiapkan sanksi bagi para wajib pajak yang tidak kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan penagihan pajak. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan sanksi yang akan diterima wajib pajak baik orang pribadi maupun badan akan dikenakan pencekalan hingga penyanderaan (gijzeling) di penjara.

  • Ekspor Impor Jadi Modal Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai kinerja ekspor dan impor Indonesia masih baik dan menjadi modal untuk ekonomi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada April surplus US$1,24 miliar, dengan rincian ekspor mencapai US$13,17 miliar dan impor US$11,93 miliar. Sedangkan secara kumulatif Januari-April 2017 surplus perdagangan mencapai US$5,33 miliar, di mana ekspor US$53,86 miliar dan impor US$48,53 miliar.

  • BI Perketat Keluar Masuk Valuta Asing

Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan keluar masuk valuta asing (valas). Otoritas moneter ini hanya membolehkan bank dan perusahaan penukaran valas (money changer) yang bisa membawa masuk atau keluar uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 yang terbit pada 5 Mei 2017. Aturan ini berlaku mulai 5 Mei 2018, sementara ketentuan sanksi pelanggaran aturan ini berlaku mulai 7 Mei 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP