RUU KUP

DPR Usulkan Perubahan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 07:00 WIB
DPR Usulkan Perubahan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Nasdem dan PKB mengusulkan adanya perubahan atas Pasal 32A UU PPh melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) guna mengantisipasi perkembangan konsensus pajak internasional.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, Nasdem dan PKB menyebutkan Pasal 32A UU PPh dirasa perlu diubah untuk mengantisipasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang lebih luas sesuai perkembangan landscape perpajakan internasional yang dinamis," sebut Nasdem, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Menurut kedua fraksi, dampak Pilar 2: GloBE—yang mengatur tentang pajak korporasi minimum global—terhadap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday yang diterima oleh korporasi multinasional, perlu diantisipasi.

Selain untuk mengantisipasi dampak pajak minimum terhadap insentif, Pasal 32A perlu diperbarui agar pemerintah dapat melaksanakan kesepakatan lainnya seperti pertukaran informasi pajak atau EOI dan pencegahan BEPS.

Untuk diketahui, Pasal 32A UU PPh saat ini hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Pada Pasal 32A UU PPh yang diusulkan oleh Nasdem dan PKB, pemerintah dengan persetujuan DPR memiliki kewenangan untuk membentuk atau melaksanakan kesepakatan perpajakan dengan negara mitra, baik secara bilateral maupun multilateral.

Kerja sama yang dimaksud mencakup kerja sama penghindaran pajak berganda, pencegahan pengelakan pajak, pencegahan BEPS, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar