KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Usul Daerah Nonpenghasil Kelapa Sawit Juga Dapat Insentif Fiskal

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 10:00 WIB
DPR Usul Daerah Nonpenghasil Kelapa Sawit Juga Dapat Insentif Fiskal

Suasana rapat di DPR. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk memberikan insentif bagi daerah-daerah yang bukan penghasil kelapa sawit.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan dirinya mendukung pemberian dana bagi hasil (DBH) sawit yang direncanakan pemerintah. Namun, daerah bukan penghasil juga perlu mendapatkan fasilitas berupa DAK fisik.

"Saya harap kebijakan [pemberian insentif untuk daerah nonpenghasil sawit] ini disertai dengan memperkuat kebijakan DAK Fisik," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Dolfie menuturkan terdapat daerah-daerah yang saat bukan penghasil kelapa sawit, tetapi memiliki keunggulan lain, seperti memiliki hutan lindung, cagar alam, hingga cagar budaya.

Apabila pemerintah memberikan DBH kepada penghasil kelapa sawit, daerah-daerah nonpenghasil dikhawatirkan justru akan berlomba-lomba menjadi penghasil sawit sehingga mendapatkan DBH.

Dolfie juga berharap pemberian DBH sawit tersebut tidak justru mengurangi anggaran lain yang sudah diberikan sebelumnya.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Jangan sampai ada kebijakan karena sudah ada pembagian dari DBH, lalu kebutuhan yang ada di DAK fisik dikurangi. Lalu, jatah pembangunan infrastruktur melalui program tertentu di pemerintah juga dikurangi," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit. Adapun alokasi DBH sawit pada tahun ini telah ditetapkan senilai Rp3,4 triliun.

Dalam RPP, DBH sawit bakal bersumber dari pungutan ekspor sawit dan bea keluar dengan porsi minimal sebesar 4%. Nanti, porsi DBH sawit tersebut dapat disesuaikan dengan memperhatikan keuangan negara.

Secara terperinci, porsi DBH sawit bagi provinsi sebesar 0,8%, sedangkan porsi bagi kabupaten/kota penghasil sebesar 2,4%. Sementara itu, kabupaten/kota yang berbatasan dengan penghasil mendapatkan porsi DBH sawit sebesar 0,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak