SELEKSI HAKIM AGUNG

DPR Loloskan 3 Calon Hakim Agung, Triyono Martanto Tidak Terpilih

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 21:25 WIB
DPR Loloskan 3 Calon Hakim Agung, Triyono Martanto Tidak Terpilih

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR telah mengambil keputusan seusai melaksanakan fit and proper test calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang digelar pada 27-28 Maret 2023.

CHA yang lolos fit and proper test di Komisi III DPR antara lain CHA Kamar Perdata Lucas Prakoso, CHA Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Lulik Tri Cahyaningrum, dan CHA Kamar Agama Imron Rosyadi.

"Ada 3 yang kita pilih. Itu Pak Lucas, Lulik, kemudian hakim agama Imron. Sudah itu aja 3 orang," kata Ketua Komisi III Bambang Wuryanto, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Bambang menambahkan keputusan diambil berdasarkan pandangan-pandangan dan musyawarah antarfraksi.

"Ada yang usulkan lain, tetapi itu kemudian mengerucut ke 3 itu," ujar Bambang.

Dengan demikian, CHA yang tidak lolos antara lain CHA TUN Khusus Pajak Triyono Martanto, CHA Kamar Pidana Sukri Sulumin, dan CHA Kamar Pidana Annas Mustaqim. Adapun calon hakim ad hoc HAM yang tidak lolos antara lain Harnoto, Fatan Riyadi, Heppy Wajongkere.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Perlu dicatat, dengan keputusan tersebut, Triyono sudah 3 kali tidak diloloskan oleh Komisi III dalam fit and proper test selaku CHA TUN khusus pajak.

Alhasil, kebutuhan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 1 kursi hakim agung kamar TUN khusus pajak masih belum terpenuhi.

Adapun hakim agung kamar TUN khusus pajak yang sebelumnya diloloskan oleh Komisi III untuk menduduki kursi hakim agung, yaitu Cerah Bangun yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi