KOREA SELATAN

DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Ilustrasi. Pekerja berdiri sembari memegang potongan tipis semikonduktor pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

SEOUL, DDTCNews - Parlemen Korea Selatan menyetujui undang-undang baru tentang pemberian insentif pajak bagi industri semikonduktor.

Kementerian Keuangan Korea Selatan memandang insentif pajak diperlukan untuk merespons kekurangan suplai semikonduktor serta mendukung peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri.

"Mengingat ada potensi penurunan penanaman modal oleh perusahaan domestik, negara perlu memberikan insentif untuk mendukung industri strategis," jelas Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Dalam undang-undang baru tersebut, insentif kredit pajak untuk usaha besar yang menanamkan modal pada sektor industri yang tercakup berhak mendapatkan insentif berupa kredit pajak sebesar 15%, meningkat dari sebelumnya sebesar 8%.

Bagi perusahaan kecil dan menengah, insentif kredit pajak juga ditingkatkan dari yang sebelumnya sebesar 16% menjadi 25%.

"Langkah inovatif diperlukan guna mendukung daya saing industri strategis dan meningkatkan sentimen mereka untuk melakukan penanaman modal," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir yna.co.kr.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Kementerian Keuangan memperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai KRW3,3 triliun atau setara dengan Rp38,8 triliun pada 2024.

Untuk diketahui, kinerja ekspor Korea Selatan amat bergantung pada ekspor semikonduktor. Namun, kinerja ekspor semikonduktor Korea Selatan tercatat mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Ekspor semikonduktor mengalami penurunan hingga 44,7% secara tahunan menjadi hanya senilai KRW4,32 miliar pada Maret 2023. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!