FILIPINA
DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah
Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:30 WIB
DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyatakan sedang mempertimbangkan kenaikan tarif dan perluasan objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan PPnBM dikenakan untuk memberikan rasa keadilan di antara masyarakat. Meski demikian, kebijakan menaikkan tarif atau memperluas objek PPnBM juga membutuhkan pembahasan yang panjang.

"Kami pasti akan membahas mengenai upaya perluasan daftar barang yang dikenakan PPnBM, tetapi kami juga harus memikirkan bagaimana mengenakan pajak tersebut secara efektif," katanya, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM

Salceda mengatakan ketentuan mengenai pengenaan PPnBM saat ini diatur dalam Bagian 150 UU Pajak. Beleid tersebut, misalnya, mengenakan PPnBM pada produk perhiasan, parfum, dan kapal pesiar sebesar 20%.

Dia menjelaskan kajian soal PPnBM perlu dilakukan secara hati-hati. Kebijakan PPnBM pada satu sisi harus mencerminkan keadilan, tetapi di sisi lain ketentuan ini tidak boleh terlalu memberatkan sehingga kelompok kaya memilih kabur ke negara lain.

Komite Keuangan DPR sedang mempelajari kemungkinan menaikkan tarif PPnBM pada barang seperti jam tangan, tas mewah, dan barang-barang dari kulit lainnya seharga lebih dari PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta. Kemudian, PPnBM atas jet pribadi dan mobil mewah seharga di atas PHP5 juta atau Rp13,8 miliar juga perlu dinaikkan.

Baca Juga:
VAT Refund Berlaku 2024, Daya Saing Pariwisata Filipina Bakal Meroket

Beberapa barang lain yang juga masuk kajian untuk dinaikkan tarif pajaknya yakni rumah seharga lebih dari PHP100 juta atau Rp27,6 miliar, minuman seharga lebih dari PHP20.000 atau Rp5,5 juta per botol, serta lukisan yang diperdagangkan senilai lebih dari PHP100.000 atau Rp27,6 juta.

Salceda mengakui perdebatan soal PPnBM biasanya terjadi ketika menentukan tingkat 'kemewahan' suatu barang sehingga perlu dikenakan tarif pajak tinggi.

"Bagi saya, wajar saja suatu barang yang nilainya di luar jangkauan sebagian besar populasi dan tidak memiliki fungsi esensial apa pun dikenakan pajak tinggi," ujarnya dilansir mb.com.ph.

Baca Juga:
Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Salceda menambahkan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM dapat menjadi salah satu kebijakan yang efektif meningkat penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini juga lebih masuk akal ketimbang memperkenalkan jenis pajak baru seperti saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.

Sebelumnya, Oxfam International mendesak pemerintah Filipina untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi pada kelompok orang super kaya di negara tersebut. Alasannya, Filipina termasuk negara dengan tingkat ketimbangan yang lebar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi