INGGRIS

DPR Dukung Rencana Pemerintah Memungut Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:56 WIB
DPR Dukung Rencana Pemerintah Memungut Pajak Kekayaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Kelompok oposisi Partai Buruh berharap wacana pemerintah menerapkan pajak kekayaan untuk orang kaya Inggris dapat dilakukan secara selektif dalam mengatasi pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

Anggota DPR dari Partai Buruh Anneliese Dodds mengatakan Partai Buruh mendukung rencana pengenaan pajak kekayaan pemerintah. Namun, ia meminta kebijakan itu tidak dibebankan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

"Sebaiknya, kita fokus hanya kepada individu-individu yang sangat kaya," katanya dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dodds menilai pajak atas kekayaan tersebut sangat diperlukan, terutama di tengah situasi krisis ekonomi saat ini. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga menjadi alat untuk mengikis semakin melebarnya ketimpangan pendapatan di masyarakat Inggris.

Menurutnya, kelompok kelas orang kaya Inggris seharusnya lebih aktif untuk berkontribusi melalui pajak mengingat mereka memiliki kapasitas yang besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

Pendapat serupa diutarakan oleh Leon Fernando Del Canto, konsultan dari firma hukum dan pajak Del Canto Chambers. Menurutnya pemerintah harus hati-hati jika ingin menerapkan pajak atas kekayaan di tanah Britania.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Menurutnya, pajak atas kekayaan bukan hal yang baru di kawasan Eropa. Kebijakan pajak atas kekayaan juga relatif tidak menimbulkan kegaduhan saat diterapkan oleh Belgia, Italia, Belanda, Norwegia, Spanyol dan Prancis.

"Negara-negara tersebut telah menunjukan dampak kebijakan pajak kekayaan sangat minim, baik dari sisi penerimaan negara dan juga dari perspektif wajib pajak," tuturnya dikutip dari International-adviser.

Namun demikian, penerapan pajak kekayaan pada situasi krisis seperti saat ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, terutama perihal jenis kekayaan apa yang hendak dipajaki. Untuk itu, penerapan pajak kekayaan harus dilakukan secara konsisten dengan komitmen sosial yang kuat.

Pungutan pajak kekayaan, lanjutnya, dapat melingkupi banyak aspek mulai dari kepemilikan real estat, saham, barang bergerak, uang tunai, perhiasan, karya seni atau aset lainnya yang memiliki nilai ekonomis tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT