JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai cukai plastik yang kian tertunda di DPR menyebabkan penerapan kebijakan cukai plastik tidak bisa diberlakukan pada tahun 2016. Karena, pembahasan mengenai cukai plastik di DPR baru akan berlangsung pada tahun 2017.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk segera membahas cukai plastik. Akibat penundaan itu, pemerintah kehilangan kesempatan untuk bisa meraup dana sebanyak Rp1 triliun melalui cukai plastik.
“Kami perlu menunggu, karena pembahasan cukai plastik ditunda-tunda. Tapi pemerintah sudah mengajukan usulan pembahasannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/12).
Menurutnya penerimaan negara yang seharusnya didapat melalui penerapan kebijakan cukai plastik, bisa digantikan oleh penerimaan bea keluar yang berkisar Rp400 miliar, dan dari penerimaan lainnya. Karena bea keluar telah mengalami surplus, meskipun tidak terlihat signifikan.
Surplus bea keluar sudah sekitar Rp400 miliar dan penerimaan lainnya sudah senilai Rp600 miliar. Maka dari itu Heru mengharapkan pengumpulan dana dari penerimaan lain mampu menutupi kekurangannya itu.
“Sebetulnya pemerintah telah menyiapkan berbagai hal untuk melakukan pembahasan cukai di DPR, tapi akhirnya dibatalkan hingga tahun depan. Tidak masalah kehilangan potensi Rp1 triliun, mudah-mudahan nanti bisa dikompensasi dari penerimaan yang kecil-kecil,” ucapnya.
Ditjen Bea Cukai akan mencari langkah untuk bisa menutupi penerimaan negara yang seharusnya menerima penerimaan yang berasal dari cukai plastik sebesar Rp1 triliun. Penambahan dana sebesar Rp1 triliun tersebut tentu akan masuk sebagai penerimaan tambahan Ditjen Bea Cukai pada APBNP tahun 2016. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.