KOTA BALIKPAPAN

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemkot Beri Lagi Pemutihan Denda

Dian Kurniati | Selasa, 12 September 2023 | 13:00 WIB
Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemkot Beri Lagi Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Sekarang memang masih banyak masyarakat yang punya piutang pajak daerah itu keberatan karena dendanya masih ada. Makanya kalau dia membayar pajak di bulan ini, itu otomatis denda yang ada sebelumnya akan dihapuskan," katanya, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Idham mengatakan pemutihan denda diberikan berbagai jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Dia menjelaskan pemutihan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Idham menyebut program pemutihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan sehingga bakal berakhir pada 30 September 2023. Meski demikian, pemkot tetap membuka ruang untuk memperpanjang periode program ini.

"Nanti program ini kita akan dievaluasi lagi di tanggal 30 September. Kalau memang antusias masyarakat banyak dan butuh diperpanjang, kita akan meminta kepada Pak Wali Kota untuk diperpanjang," ujarnya dilansir busam.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP