KOTA DENPASAR

Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Motor Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 07 Mei 2023 | 09:30 WIB
Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Motor Listrik

Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali menyiapkan hadiah berupa sepeda motor listrik guna mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyebut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah didistribusikan kepada wajib pajak. Untuk itu, masyarakat diimbau segera membayar PBB-P2 karena ada hadiah yang disiapkan untuk wajib pajak patuh.

"Wajib pajak harus sudah melunasi pajaknya per 31 Agustus 2023 mendatang," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Eddy menjelaskan Bapenda saat ini menyediakan 8 unit sepeda motor listrik untuk wajib pajak patuh. Nanti, akan ada 2 pemenang pada masing-masing kecamatan di Kota Denpasar.

Syarat memperoleh hadiah ialah harus melakukan pembayaran tepat waktu dengan aplikasi digital. Pemenang undian berhadiah akan diumumkan melalui media elektrik dan media sosial.

Dia menjelaskan Bapenda terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, pajak yang dihimpun akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Saat ini, Bapenda telah memiliki layanan mobil keliling untuk membayar PBB-P2 sebagai upaya jemput bola. Setelahnya, Bapenda bakal melaksanakan Gebyar PBB sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajiban pajaknya bersama-sama.

"Selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program tersebut juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," ujar Eddy seperti dilansir nusabali.com.

Pada 2023, pemkot menargetkan pajak daerah senilai Rp708 miliar. Dari angka tersebut, Rp98 miliar di antaranya akan berasal dari PBB-P2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah