KABUPATEN CIAMIS

Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

Dian Kurniati | Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB
Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

Ilustrasi. 

CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak daerah secara online melalui aplikasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh mengatakan pemberian hadiah untuk pembayaran pajak lewat aplikasi tersebut sejalan dengan program digitalisasi daerah. Selain itu, program undian berhadiah ini juga untuk memeriahkan HUT ke-381 Kabupaten Ciamis.

"Kami berikan hadiah handphone bagi warga yang membayar pajak menggunakan digital QRIS," katanya, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Aef mengatakan Pemkab Ciamis tengah menggencarkan program Galuh Go Digital kepada masyarakat. Melalui program ini, pemkab berupaya mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, termasuk dalam pembayaran pajak daerah.

Program undian berhadiah ini terselenggara melalui kolaborasi antara Bapenda, BJB, dan Bank Indonesia. Melalui program tersebut, diharapkan makin banyak wajib pajak di Ciamis yang membayar pajak daerah secara online.

Bapenda menyiapkan 20 unit ponsel bagi wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi seperti BJB Digi, QRIS, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau saluran pembayaran pajak daerah secara online lainnya.

Baca Juga:
Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Program undian berhadiah dapat diikuti semua wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi pada Juli hingga Agustus 2023. Adapun pengundiannya, dijadwalkan pada awal September 2023.

"Sangat mudah, masyarakat persilakan membayar pajak secara digital sebanyak-banyaknya untuk kemudian upload ke nomor WA atau website Bapenda Ciamis," ujar Aef dilansir pasundannews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 08:45 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada