KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Kepatuhan Pajak, 413 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 11:30 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, 413 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 413 pemerintah daerah (pemda) yang sudah menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan KSWP perlu diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara. KSWP memiliki peran dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan validitas database perpajakan, dan meningkatkan sinergi antar K/L dan pemda.

"Dengan koordinasi yang lebih baik lagi, diharapkan engagement Pemda lebih meningkat. Data yang disampaikan ke DJP lancar dan penerimaan pajak pusat maupun daerah dapat optimal," katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KSWP, dikutip pada Senin (26/7//2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Jumlah pemda yang wajib mengimplementasikan KSWP atas layanan publik tertentu mencapai 542 pemda. Dari total tersebut, terdapat 478 pemda yang memiliki akses Portal Ex-1 ataupun web service yang digunakan untuk pelaksanaan KSWP.

Meski begitu, berdasarkan hasil monitoring, terdapat 413 pemda yang telah benar-benar menerapkan KSWP. Melalui KSWP, DJP berharap angka kepatuhan wajib pajak Indonesia dapat terus meningkat ke depannya.

Untuk diketahui, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status wajib pajak, sebelum memberikan layanan publik tertentu atau layanan yang diberikan instansi berdasarkan kewenangannya masing-masing seperti perizinan dan layanan-layanan lainnya.

Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak yakni status valid atau tidak valid. Status wajib pajak dinyatakan valid apabila nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP dan wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya