KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Hilirisasi, Luhut: Pemberian Insentif Pajak Tak Boleh Terlambat

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 10:00 WIB
Dorong Hilirisasi, Luhut: Pemberian Insentif Pajak Tak Boleh Terlambat

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk terus mendorong hilirisasi industri.

Luhut menjelaskan pemerintah saat ini telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk investor yang melaksanakan hilirisasi. Dengan insentif tersebut, Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih kuat dari negara lain.

"Kami, juga daerah, akan memberikan dukungan penuh perihal percepatan perizinan, pemberian insentif seperti master list dan tax holiday tidak boleh terlambat," katanya dalam groundbreaking pabrik foil tembaga, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Luhut mengatakan pembangunan pembangunan pabrik foil tembaga di Gresik, Jawa Timur, akan menjadi yang pertama di Indonesia.

Indonesia juga harus bersaing dengan negara seperti Vietnam, Meksiko, Amerika Serikat, dan Hungaria sehingga investor tertarik membangun pabrik foil tembaga di dalam negeri.

Dia menjelaskan foil tembaga menjadi salah satu bahan baku baterai lithium. Bahan baku berupa katoda tembaga untuk pabrik tersebut akan dipasok oleh smelter tembaga milik Freeport yang lokasinya berdekatan.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Nilai investasi pabrik tembaga tersebut mencapai US$860 juta dengan kapasitas 100.000 ton. Pabrik ini ditargetkan dapat beroperasi komersial pada Mei 2024 sehingga proyek smelter tidak boleh terlambat.

"Hal ini akan menjadi rekor tercepat pembangunan proyek-proyek tembaga di dunia, sekaligus menunjukkan reputasi investasi Indonesia," ujarnya.

Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas Utama

Luhut menambahkan hilirisasi tembaga harus menjadi prioritas utama karena dalam setiap mobil listrik membutuhkan 56 kilogram tembaga, tidak termasuk tembaga pada baterai listriknya.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Apabila hilirisasi tembaga tidak dimulai, dapat dipastikan suplai tembaga tidak dapat memenuhi permintaan penjualan mobil listrik dunia pada saat ini.

Dia menilai cadangan tembaga yang besar dan kewajiban membangun smelter akan menjadi modal Indonesia dalam menarik investasi mobil listrik.

Belum lama ini, lanjutnya, pemerintah juga telah menerima proposal investasi senilai US$1,3 miliar dari salah satu produsen mobil listrik terkemuka di dunia untuk membangun pabrik dan jaringan distribusi Indonesia.

Dalam proposal tersebut, calon investor juga meminta bantuan untuk memperoleh suplai tembaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?