KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Dorong Ekspor-Impor, Asean Luncurkan Portal Pencari Tarif Terbaru

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Dorong Ekspor-Impor, Asean Luncurkan Portal Pencari Tarif Terbaru

Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Negara-Negara Asean resmi meluncurkan portal Pencari Tarif Asean Baru (New Asean Tariff Finder) untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor-impor di antara negara anggota Asean.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan negara-negara Asean berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan. Menurutnya, pengembangan portal ini bertujuan memfasilitasi pelaku usaha dalam memaksimalkan berbagai perjanjian perdagangan bebas milik seluruh negara anggota Asean.

"Portal tunggal ini menyediakan informasi perdagangan terbaru yang mudah digunakan, sesuai dengan slogannya 'Trade Information at Your Fingertips'," katanya, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Zulkifli mengatakan peluncuran portal Pencari Tarif Asean Baru menjadi salah satu hasil dari rangkaian agenda Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 dan Pertemuan Terkait Lainnya yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah.

Portal Pencari Tarif Asean Baru dapat diakses melalui tautan: https://tariff-finder.asean.org/index.php?page=search2. Menurutnya, peluncuran portal ini juga sejalan dengan komitmen mewujudkan Asean yang tangguh, adaptif, inklusif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan dan dunia.

Dia menjelaskan pengembangan portal Pencari Tarif Asean Baru dilaksanakan dalam kerja sama Asean dengan Australia melalui Asean-Australia Development Cooperation Program (AADCP) Fase II. Inovasi ini pun diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di negara Asean.

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Dibandingkan dengan versi yang lama, portal terbaru ini akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan informasi mengenai komitmen tarif, serta ketentuan asal barang, hambatan nontarif (non tariff measures/NTMs). Selain itu, pada portal juga termuat prosedur impor, ekspor, aturan perbatasan di negara Asean.

Zulkifli pun mendorong seluruh pelaku usaha di negara Asean untuk memanfaatkan inisiatif baru tersebut secara maksimalkan.

"Kami sangat menantikan dan meyakini dampak nyata dari perubahan pengembangan portal Pencari Tarif Asean di masa depan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi Asean," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut