KP2KP PINRANG

Dorong ASN Validasi NIK secara Mandiri, Kantor Pajak Surati Pemda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 15:30 WIB
Dorong ASN Validasi NIK secara Mandiri, Kantor Pajak Surati Pemda

Ilustrasi

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mempercepat pemutakhiran data NIK menjadi NPWP bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pinrang.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo mengatakan KP2KP Pinrang telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang dalam mempercepat pemutakhiran data NIK ASN sebagaimana diamanatkan dalam PMK 112/2022.

“Inti dari PMK tersebut adalah pemberlakuan NIK sebagai sarana administrasi perpajakan. Untuk itu, kami mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan validasi secara mandiri melalui DJP Online,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Reiza menambahkan koordinasi dengan Sekda Kabupaten Pinrang merupakan langkah efektif untuk mempercepat pemutakhiran data, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkab Pinrang.

Menurutnya, Sekretariat Daerah sebagai pimpinan tinggi bagi ASN di Kabupaten Pinrang akan lebih mudah didengar dan cepat ditanggapi oleh ASN. Di sisi lain, ASN sebagai pelaksana pelayanan publik juga menjadi panutan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Sekda Pinrang Andi Budaya menyatakan imbauan DJP terkait dengan pemutakhiran data akan disebarkan kepada seluruh pimpinan unit, bendahara, dan operator dari tiap-tiap unit OPD di wilayah Kabupaten Pinrang.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, program identitas tunggal yang menjadi dasar NIK sebagai NPWP ini dapat memicu penyederhanaan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

KP2KP Pinrang dan Pemkab Pinrang menyepakati akan saling memonitoring perihal perkembangan pemutakhiran data ASN di lingkungan Pemkab Pinrang. Apalagi, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan penuh mulai 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN