EKSPOR JASA INDONESIA

Dongkrak Ekspor Jasa, Pemerintah Dapat Lakukan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 13:46 WIB
Dongkrak Ekspor Jasa, Pemerintah Dapat Lakukan Hal Ini

Managing Partner DDTC Darussalam dalam Dialog Publik Peluang dan Tantangan Ekspor Jasa Indonesia di Auditorium CSIS, Senin (16/7). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa bulan terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia yang defisit. Bukan hanya impor yang membengkak, namun juga disumbang sektor ekspor jasa yang belum bisa memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan pertumbuhan moderat di angka 9%, diperlukan akselerasi untuk menggenjot ekspor jasa di Indonesia.

"Target pertumbuhan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 untuk ekspor jasa itu 19%. Target yang bombastis itu perlu adanya kebijakan untuk mendorong ekspor jasa," katanya dalam Dialog Publik Peluang dan Tantangan Ekspor Jasa Indonesia di Auditorium CSIS, Senin (16/7).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurut Darussalam, untuk mendorong ekspor jasa tidak melulu pemerintah memberikan insentif. Namun, kepastian hukum dalam penerapan suatu kebijakan bisa memberikan efek yang lebih besar ketimbang mengumbar insentif.

Salah satunya adalah penerapan kebijakan perihal ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 jo PMK No.30/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid tersebut adanya hambatan dalam urusan pajak bagi ekspor jasa.

"Konsep PPN itu kan dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di wilayah pabean Indonesia, sementara dalam PMK 70 jo. PMK 30/2011 hanya 3 jenis jasa yang dikenakan PPN 0%. Hal ini berpotensi pemajakan berganda pada ekspor jasa nantinya," ungkapnya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Selain itu, pengenaan PPN untuk ekspor jasa Indonesia juga menurunkan derajat kompetitif penyedia jasa sebab beban pajak yang sudah dipungut sebelum melakukan ekspor. Oleh karena itu, hambatan-hambatan tersebut perlu dikikis baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

"Untuk jangka pendek, perlu adanya revisi PMK 70/2010 jo. PMK 30/2011 untuk memperluas jenis JKP yang ekspornya dikenakan PPN 0%. Selama ini kan baru jasa maklon, jasa perbaikan, pemeliharan barang bergerak dan jasa kontruksi yang PPN-nya 0%. Untuk jangka panjang memang perlu revisi atas UU PPN, terutama Pasal 4 ayat 1 dan 2," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara