DITJEN PAJAK

DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 14:00 WIB
DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

Paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo tentang kebutuhan anggaran 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun pada 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan institusinya telah merancang sejumlah program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi, dan mendukung konsolidasi fiskal.

"Anggaran yang diletakkan di DJP untuk menjalankan aktivitas yaitu Rp6,74 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Suryo mengatakan secara umum pagu indikatif yang diusulkan akan diarahkan untuk 2 fungsi DJP, yang terdiri atas fungsi utama dan fungsi pendukung. DJP memerlukan anggaran Rp4,03 trilin untuk menjalankan fungsi utama, yang meliputi pelayanan dengan kebutuhan anggaran Rp226,12 miliar, penyuluhan Rp132,45 miliar, serta pengawasan Rp785,49 miliar.

Kemudian, ada pemeriksaan dan penegakkan hukum dengan kebutuhan anggaran Rp449,93 miliar, perumusan kebijakan Rp130,63 miliar, pengadministrasian meterai Rp1,41 triliun, serta teknologi informasi dan komunikasi Rp897,4 miliar.

Sementara pada fungsi pendukung, kebutuhan anggarannya senilai Rp2,71 triliun yang meliputi operasional kantor dan dukungan tusi Rp2,55 triliun, serta pengadaan aset non-TIK Rp154,54 miliar.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Menurut Suryo, perencanaan anggaran tersebut telah memperhitungkan beban sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing fungsi. Selain itu, masih ada anggaran untuk DJP yang masuk dalam Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

"Anggaran di Sekretariat Jenderal yaitu untuk tunjangan kinerja pegawai DJP yaitu Rp14 triliun," ujarnya.

Apabila dibedah berdasarkan programnya, Suryo juga memaparkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun bakal diarahkan untuk program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,11 triliun, program kebijakan fiskal Rp191,44 juta, dan program dukungan manajemen Rp4,62 triliun termasuk untuk pengembangan coretax system Rp539,5 miliar.

Adapun menurut jenisnya, belanja barang di DJP pada 2023 akan senilai Rp5,51 triliun, belanja pegawai Rp386,45 miliar, dan belanja modal Rp838,4 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi