ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Satu NIK Hanya untuk Daftar Satu NPWP, Bagaimana KLU-nya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:00 WIB
DJP Tegaskan Satu NIK Hanya untuk Daftar Satu NPWP, Bagaimana KLU-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak, imbuh otoritas, perlu menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) berdasarkan kegiatan utama wajib pajak. KLU juga bisa dipilih berdasarkan lapangan usaha mana yang paling atau lebih dominan dijalani.

"Wajib pajak orang pribadi bisa membuat NPWP cabang apabila memiliki usaha cabang di daerah yang berbeda," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak tentang boleh tidaknya seorang wajib pajak memiliki 2 NPWP. Misalnya, seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai nelayan dan menjalankan usaha UMKM dalam waktu bersamaan.

"Apa satu tuan bisa memiliki 2 NPWP. Tetapi dia telah terdaftar [memiliki] NPWP [dengan usaha] UMKM," tanya seorang netizen kepada @kring_pajak di Twitter.

Sebagai informasi, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Lebih lanjut, KLU wajib pajak didasarkan kepada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN