PMK 61/2022

DJP Tegaskan PPN Kegiatan Membangun Sendiri Sudah Dikenakan Sejak 1995

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 16:49 WIB
DJP Tegaskan PPN Kegiatan Membangun Sendiri Sudah Dikenakan Sejak 1995

Unggahan @ditjenpajakRI terkait dengan PPN KMS.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995.

DJP menyebut ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, merupakan tindak lanjut/aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Kegiatan membangun sendiri sudah dikenakan PPN sejak 1 Januari 1995. Dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU HPP, pemerintah menyesuaikan tarif PPN KMS tersebut melalui PMK 61/PMK.03/2022," tulis DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Adapun yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Lebih lanjut, PMK 61/2022 menerangkan ketentuan untuk luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi. Tarif efektifnya sebesar 2,2% dikali biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun.

Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) PPN kegiatan membangun sendiri yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca Juga:
Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Secara administrasi, PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian surat setoran pajak (SSP).

Di sisi lain, DJP juga memberikan contoh pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Berikut contohnya:

Contoh 1:
Pak Bambang seorang pedagang daging membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Agustus 2020 dengan luas 200 meter persegi, biaya yang dihabiskan mencapai Rp800 juta. Maka atas kegiatan tersebut Pak Bambang terutang PPN senilai Rp17,6 juta. Angka tersebut dikalkulasi dari tarif PPN 2,2% dikali Rp800 juta.

Contoh 2:
Pak Agus seorang karyawan bank membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi, biaya yang dihabiskan sejumlah Rp200 juta. Dengan demikian, Pak Agus tidak terutang PPN atas kegiatan pembangunan rumahnya karena luas bangunan di bawah 200 meter persegi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

BERITA PILIHAN