ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Lagi! Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 15:30 WIB
DJP Tegaskan Lagi! Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Sitti Aisyah. (kiri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh pemegang KTP harus membayar pajak.

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Sitti Aisyah menjelaskan proses integrasi NIK sebagai pengganti NPWP untuk layanan administrasi perpajakan dilakukan secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2023.

“Dengan integrasi data NIK sebagai NPWP akan memudahkan, dan tidak mewajibkan keseluruhan masyarakat menjadi wajib pajak. Tetap harus memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya dalam Instagram live @pajaksulselbartra, dikutip pada Rabu [2/11/2022].

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, syarat subjektif adalah persyaratan yang mengacu mengenai subjek pajak dalam UU PPh dan perubahannya. Sementara itu, syarat objektif adalah subjek pajak yang memperoleh penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sitti menjelaskan terdapat 4 tujuan utama penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP. Pertama, penetapan aturan mengenai NIK sebagai NPWP dijadikan sebagai payung hukum.

Kedua, memberikan kesadaran kepada wajib pajak. Ketiga, mendukung penerapan kebijakan single identity number. Keempat, mewujudkan layanan administrasi pajak yang efektif.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

“Jadi wajib pajak tidak perlu repot lagi mendaftar NPWP, karena otomatis NIK-nya menjadi NPWP,” tambah Sitti.

Sesuai dengan PMK 112/2022, terdapat 3 format baru NPWP. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Definisi penduduk sendiri merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sebagai informasi, NPWP format lama 15 digit masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, NPWP akan digantikan oleh NIK. Simak 'Tutorial Lengkap Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai