EDUKASI PERPAJAKAN

DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 16:15 WIB
DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal memperbarui proses bisnis layanan perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan secara garis besar terdapat 3 jenis layanan perpajakan yang akan diperbarui seiring dengan hadirnya coretax administration system, yaitu layanan edukasi, layanan interaktif, dan layanan administratif.

"Begitu masuk portal wajib pajak akan tersedia beberapa fitur. Di dalamnya ada khusus namanya layanan perpajakan. Ketika Bapak dan Ibu klik layanan perpajakan ini, isinya 3 hal ini," katanya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Dalam acara Sosialisasi Proses Bisnis Coretax yang Berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota PERTAPSI dan Tax Center, Dian menuturkan 3 layanan itu sesungguhnya sudah diberikan. Namun, kehadiran CTAS akan memperluas pemberian layanan-layanan tersebut.

"Diberikan kesempatan lebih luas kepada nonwajib pajak dan saluran-salurannya juga dibuka lebih luas lagi," ujar Dian.

Dalam layanan edukasi, lanjut Dian, DJP akan menyediakan 3 fitur layanan yani reservasi kelas pajak, permohonan edukasi, dan materi edukasi. Nanti, layanan tersebut diberikan kepada wajib pajak dan nonwajib pajak.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

"Diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan oleh kantor pajak atau unit lain di bawah DJP," tuturnya.

Dalam layanan interaktif, DJP menyediakan 3 fitur antara lain informasi perpajakan, pengaduan, saran, dan apresiasi. Menurut Dian, layanan tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak atau nonwajib pajak dengan DJP.

Untuk layanan administratif, DJP bakal menerima pemberitahuan, permohonan administratif pajak, dan laporan produk layanan administratif. Untuk mendapatkan layanan tersebut, DJP akan melakukan autentikasi melalui akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, atau e-kuasa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk