KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Dian Kurniati | Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis kepada warga di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal merelaksasi ketentuan impor susu dan produk turunannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi diperlukan mempermudah impor susu lebih mudah. Menurutnya, relaksasi ini diperlukan untuk memenuhi pasokan susu dalam program susu gratis yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Upaya ini untuk mendukung naiknya permintaan produk susu dan turunannya dengan program pemerintah baru, yakni susu gratis untuk siswa," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Prabowo-Gibran ketika kampanye salah satunya mengusung program memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren. Pemberian susu pada anak-anak menjadi bagian dari kebijakan penguatan kualitas SDM melalui pencegahan stunting.

Airlangga menyampaikan rencana deregulasi impor susu saat bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands. Dalam pertemuan itu, Greg mengharapkan perdagangan produk susu dan turunannya dalam kerangka kesepakatan komite bersama ekonomi dan perdagangan (Joint Economic and Trade Commission/JETCO) dipermudah.

Saat ini pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk atas impor beberapa jenis susu. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 menuliskan susu sebagai susu full cream atau susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga:
DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Impor susu dikenakan bea masuk dengan tarif 5%, baik yang berupa cairan, beku, maupun bubuk. Tarif 5% juga dikenakan terhadap impor produk turunan susu berupa mentega dan keju.

Sementara itu, atas impor produk turunan susu berupa yoghurt, dikenakan bea masuk dengan tarif 10%, termasuk yang diberi rasa atau mengandung buah-buahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

BERITA PILIHAN