PENANGANAN COVID-19

DJP Sosialisasikan Insentif Pajak Kepada Pengusaha di Pulau Dewata

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 12:08 WIB
DJP Sosialisasikan Insentif Pajak Kepada Pengusaha di Pulau Dewata

Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews—Seiring dengan masuknya era kenormalan baru atau new normal, Ditjen Pajak (DJP) menggelar acara sosialisasi perihal insentif pajak kepada para pelaku usaha di Pulau Bali.

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha di Bali terkait kebijakan insentif pajak yang ditawarkan kepada pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah sudah mengeluarkan insentif pajak melalui PMK No. 44/PMK.03/2020. Kami harap dengan adanya insentif pajak ini para pelaku usaha dapat mengurangi tekanan yang terjadi pada usahanya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Meski begitu, lanjutnya, fakta di lapangan ternyata menunjukkan jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut masih kecil. Untuk itu, sosialisasi perihal insentif pajak terus digalakkan.

Dalam sosialisasi yang digelar secara daring oleh Kanwil DJP Bali tersebut, pelaku usaha yang hadir berasal dari berbagai asosiasi seperti Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (Asephi) Bali, Hipmi dan Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI).

Selain itu, hadir pula peserta dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Bali, Realestat Indonesia (REI) Bali dan Perkumpulan Perempuan Wirausaha (Perwira) Bali.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Keseluruhan peserta yang hadir dalam pertemuan virtual ini mencapai 400 peserta. Selain itu, pelaku usaha juga bisa mengakses melalui saluran lain untuk mendapatkan informasi karena sosialisasi dilakukan melalui Youtube dan Facebook.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Kanwil DJP Bali memaparkan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha antara lain insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM.

Kemudian, kebijakan diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25 yang berlaku hingga September 2020 dan kebijakan percepatan pengembalian pendahuluan untuk PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.44/2020.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sementara itu, Ketua Asephi Bali Ketut Dharma Siadja berharap sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha. Menurutnya, banyak pelaku usaha di Bali yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jadi kami berharap teman-teman di sini dapat memetik poin-poin penting dari acara sosialisasi ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, realisasi insentif pajak terhadap dunia usaha saat ini masih terbilang rendah. Hingga 24 Juni 2020, realisasi insentif pajak yang diberikan baru 15% dari total nilai insentif pajak bagi dunia usaha sebesar Rp120,61 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2020 | 17:24 WIB

Ada baiknya semua Kanwil di DJP harus mengikuti Kanwil DJP Bali agar semua pelaku usaha mengetahui adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi