Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan ketentuan teknis terkait dengan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih yang diungkap dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki keharusan untuk merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Peserta PPS yang repatriasi dan/atau menginvestasikan hartanya juga harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP. "Untuk teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan direktur jenderal pajak," katanya, dikutip pada Minggu (2/10/2022).
Neilmaldrin menuturkan ketentuan yang diatur dalam peraturan dirjen pajak di antaranya mengenai tata cara penyampaian laporan dan cara pelaporan SPT PPh final. Saat ini, DJP masih menyusun perdirjen tersebut.
PMK 196/2021 menyebut repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022. Setelah repatriasi, wajib pajak juga tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak peserta PPS merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.
Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.
Selain itu, wajib pajak dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.
PMK 196/2021 juga mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Beleid yang sama turut mengatur wajib pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman DJP.
Lalu, terdapat sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menjalankan merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu. (rig)