PP 55/2022

DJP Siapkan Aturan Benchmarking untuk WP yang Rugi 3 Tahun Beruntun

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 17:30 WIB
DJP Siapkan Aturan Benchmarking untuk WP yang Rugi 3 Tahun Beruntun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan peraturan teknis perihal metode benchmarking sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik atau specific anti avoidance rule (SAAR).

Dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan aturan lebih lanjut mengenai benchmarking akan memerinci batasan penggunaan dan metode penentuan benchmarking.

"Benchmarking bukan bagian dari proses PKKU (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) dan bukan merupakan metode dalam penentuan harga wajar pada transaksi afiliasi," katanya, dikutip pada Kamis (23/2/2023). Simak wawancara lengkapnya pada artikel '‘Penanganan Penghindaran Pajak Tetap Terukur dan Hati-Hati’'.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis.

Benchmarking bakal diterapkan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba terlalu kecil ketimbang kinerja laba wajib pajak sejenis. Benchmarking juga dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut meski telah beroperasi komersial selama 5 tahun.

"Pembandingan kinerja keuangan ... dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi," bunyi Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Perlu dicatat, pencegahan penghindaran pajak melalui benchmarking hanya akan diterapkan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 41 ayat (2) PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam