PENGAWASAN PAJAK

DJP Siapkan 3 Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:15 WIB
DJP Siapkan 3 Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun 3 strategi pengawasan wajib pajak yang bakal dijalankan tahun ini. Tujuannya, mengejar target penerimaan pajak 2022 sejumlah Rp1.265 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan data internal dan/atau eksternal yang memiliki success rate tinggi agar pengawasan berjalan efektif.

“Kemudian, penyesuaian kegiatan pengawasan wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Neilmaldrin, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Terakhir, otoritas akan memfokuskan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak.

Upaya tersebut akan mengarah kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha online/offline dengan lokasi usaha yang belum memiliki NPWP.

“Atau memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat di mana NPWP terdaftar [pemberian NPWP cabang], wajib pajak orang pribadi prominent people, dan sektor tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Di sisi lain, Neilmaldrin pihaknya juga akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama. (sap)

Tindak lanjut pengawasan kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP dilakukan bertahap melalui kegiatan ekstensifikasi, edukasi kewajiban perpajakan, surat penerbitan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), hingga usulan pemeriksaan.

Sementara itu, kegiatan intensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR pada KPP Pratama.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Neilmaldrin menyampaikan nantinya pengawasan kewilayahan terhadap WP yang sudah ber-NPWP meliputi pengawasan dengan memperhatikan karakteristik usaha, peredaran bruto tertentu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Namun dalam hal wajib pajak tidak patuh dilakukan pengawasan SP2DK hingga usulan pemeriksaan,” ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 16 Februari 2022 | 23:12 WIB

Optimalisasi penerimaan negara dapat dilakukan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi berkaitan dengan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP, sedangkan intensifikasi berkaitan dengan penggalian penerimaan pajak terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP atau sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi