PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2023 | 13:45 WIB
DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tembus Rp5,54 triliun hingga Oktober 2023. Sementara secara total, sejak 2020, setoran PPN PMSE mencapai Rp15,68 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga November 2023 berjumlah 161 pelaku usaha. Angka ini sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Oktober 2023.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan PMSE baru," katanya Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Selama Oktober 2023, lanjut Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.

Penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN diatur dalam PMK 60/2022. Tujuannya, meningkatkan keadilan dan keseteraan berusaha atau level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti faktur PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pelaku usaha PMSE yang bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah yang memiliki nilai transaksi dengan konsumen Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan atau memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Sejak diterapkan, pemerintah mencatat penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp15,68 triliun. Angka ini berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah