Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak menargetkan aplikasi elektronik untuk mendukung implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) rampung bulan ini.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi PPN PMSE sudah masuk tahap finalisasi. Nanti, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat melakukan aktivasi akun melalui sistem elektronik DJP.
"Insya Allah bulan ini (selesai dan dirilis)," katanya Jumat (3/7/2020).
Aplikasi untuk PPN PMSE akan sedikit berbeda dengan aplikasi yang dirilis DJP selama ini untuk penerima insentif pajak dalam beleid PMK No.44/2020. Nanti, DJP akan membuat laman portal khusus untuk pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.
Laman khusus itu akan menjadi saluran utama pelaku usaha PMSE asing dalam melakukan proses bisnis terkait PPN yang dipungut dari konsumen Indonesia. Mulai dari aktivasi akun pelaku usaha PMSE asing hingga mekanisme penyampaian laporan kepada otoritas.
"Nanti akan ada portal khusus untuk pembuatan billing pelaporannya," tutur Iwan.
Selain itu, laman khusus untuk skema pungutan PPN PMSE ini juga tetap satu bagian dalam sistem DJP Online. Faktor pembeda akan berlaku pada akses masuk pelaku usaha untuk menunaikan kewajiban sebagai pemungut dan penyetor PPN ke kas negara.
"Jadi back office-nya sama (sistem DJP Online), tetapi UI-nya (user interface) saja yang berbeda," jelas Iwan. (rig)