LAYANAN PAJAK

DJP Sebut Aplikasi PPN PMSE Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 16:15 WIB
DJP Sebut Aplikasi PPN PMSE Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak menargetkan aplikasi elektronik untuk mendukung implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) rampung bulan ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi PPN PMSE sudah masuk tahap finalisasi. Nanti, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat melakukan aktivasi akun melalui sistem elektronik DJP.

"Insya Allah bulan ini (selesai dan dirilis)," katanya Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Aplikasi untuk PPN PMSE akan sedikit berbeda dengan aplikasi yang dirilis DJP selama ini untuk penerima insentif pajak dalam beleid PMK No.44/2020. Nanti, DJP akan membuat laman portal khusus untuk pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Laman khusus itu akan menjadi saluran utama pelaku usaha PMSE asing dalam melakukan proses bisnis terkait PPN yang dipungut dari konsumen Indonesia. Mulai dari aktivasi akun pelaku usaha PMSE asing hingga mekanisme penyampaian laporan kepada otoritas.

"Nanti akan ada portal khusus untuk pembuatan billing pelaporannya," tutur Iwan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Selain itu, laman khusus untuk skema pungutan PPN PMSE ini juga tetap satu bagian dalam sistem DJP Online. Faktor pembeda akan berlaku pada akses masuk pelaku usaha untuk menunaikan kewajiban sebagai pemungut dan penyetor PPN ke kas negara.

"Jadi back office-nya sama (sistem DJP Online), tetapi UI-nya (user interface) saja yang berbeda," jelas Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan